Kamis, 26 Maret 2009

HAK MENGUASAI DARI NEGARA

Hak menguasai dari negara adalah: sebutan yang diberikan oleh UUPA kepada lembaga hukum dan hubungan hukum konkret antara dan tanah indonesia , yang dirinci isi dan tujuannya dalam pasal 2 ayat 2 dan 3 UUPA.

Pasal 2 ayat 2 : Hak menguasai dari negara memberi wewenang:

a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut:

b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa:

c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Pasal 2 ayat 3 : Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kerakyatan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Azas ini hendak mengatakan bahwa negara bukan sebagai pemilik BARA. Konsep negara sebagai pemilik hanya ada pada saat negara indonesia pada masa penjajahan. Kewenangan negara dalam bidang pertanahan tersebut merupakan pelimpahan tugas bangsa, kewenangan tersebut bersifat publik semata-mata. Maka berbeda benar dengan hubungan hukum yang bersifat pemilikan antara negara dan tanah berdasarka domein – verklaring dalam hukum tanah administratif pad waktu sebelum berlakunya UUPA, namun domein verklaring sudah dicabut.

Pada penjelasan umum disebutkan bahwa UUPA berpangkal pada pendirian bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 UUD tidak perlu dan tidak pada tempatnya bahwa bangsa indonesia ataupun negara bertindak sebagai pemilik. Adalah lebih tepat jika negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh bangsa atau rakyat bertindak sebagai badan penguasa.
Kewenangan negara sebagai hak menguasai seperti disebutkan dalam pasal 2 UUPA meliputi bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Dan juga dinyatakan bahwa soal agraria menurut sifatnya dan pada azasnya merupakan tugas pemerintah pusat (pasal 33 ayat 3 UUD). Azas ini sangat penting untuk mempertahankan dan melestarikan persatuan dan kesatuan.

Berkaitan dengan hak menguasai negara ini instansi mana yang menjalankan wewenang tersebut:

a. Badan legislatif : Menjalankan wewenang hal-hal yang berkaitan dengan bidang legislatif seperti MPR dngan bentuk penetapan MPR dan DPR yang dengan bentuk perundang-undangan.
b. Badan eksekutif : Yang dicakup dalam pengertian menyelenggarakan dan menentukan dilakukan oleh Presiden dan dibantu oleh menteri atau pejabat tinggi lainnya.
c. Badan yudikatif : Penyelesaian sengketa-sengketa tanah, baik diantara rakyat sendiri maupun rakyat dan pemerintah melalui peradilan umum. (UU No 2 tahun 1986)


PEMEGANG HAKNYA
Subjek hak menguasai dari negara adalah negara Republik Indonesia, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat indonesia.

TANAH YANG DIHAKI
Hak menguasai dari negara meliputi semua tanah dalam wilayah Republik Indonesia, baik tanah-tanah yang tidak atau belum maupun yang sudah dihaki dengan hak perorangan. Tanah-tanah yang belum dihaki dengan hak-hak perorangan oleh UUPA desebut: tanah-tanah yang dikuasai langsung oleh negara (tanah negara).

TERCIPTANYA HAK MENGUASAI DARI NEGARA
Hak menguasai dari negara merupakan pelimpahan tugas kewenangan bangsa Indonesia yang dilakukan oleh wakil bangsa indonesia dalam menyusun UUD 1945 yang tertuang dalam pasal 33 ayat 3.

PEMBEBANAN HAK MENGASAI DARI NEGARA
Hak menguasai dari negara tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain, tetapi tanah negara dapat diberikan dengan sesuatu hak atas tanah kepada pihak lain. Pemberian hak atas tanah kepada seseorang atau badan hukum, bukan berarti melepaskan akan hak menguasai, hanya saja kewenangan negara atas tanah-tanah yang sudah diberikan menjadi terbatas dan negara menghormati batasan tersebut.

PELIMPAHAN PELAKSANAANNYA KEPADA PIHAK LAIN
Hak mengusai dari negara tidak dapt dipindahkan kepada pihak lain. Tetapi pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat hukum adat sepanjang itu diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan naional. Bahwa maksud dari pernyataan itu adalah kewenangan dalam bidang agraria dapat merupakan sumber keuangan bagi daerah tersebut dalam membantu penyelenggaraan penggunaan atau pemeliharaan tanah.

HAK PENGELOLAAN
Selain kepada pemerintah daerah dan masyarakat hukum adat, pelimpahan wewenang negara dapat juga dilakukan oleh badan otorita, perusahaan-perusahaan negara dan perusahaan-perusahaan daerah, dengan pemberian penguasaan tanah-tanah tersebut yang disebut sebagai hak pengelolaan.

HAK MENGUASAI DARI NEGARA TIDAK AKAN HAPUS
Hak menguasai dari negara tidak akan hapus sebagai pelimpahan hak bangsa selama negara Republik Indonesia masih ada sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.



SUMBER:
Prof. Boedi Harsono, cetakan ke 8 tahun 1999,Hukum Agraria Indonesia,
hal 258-271, penerbit Djambatan

Sri Harini Dwiyatmi, SH,MS. Hukum agraria 1 bahan bantu kuliah edisi revisi tahun 2001 hal 29-33

Tidak ada komentar: