Sabtu, 11 Juni 2011

Menghadapi debt collector

Di saat anda macet membayar cicilan Sepeda Motor, Mobil, Perumahan, Bank, BPR, Koperasi, Kartu Kredit dan lain-lain utang piutang, biasanya anda akan didatangi oleh petugas Debt Collector.

Debt Collector dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
1. Debt Collector yang berstatus sebagai karyawan atau internal,
2. Debt Collector yang berstatus berdasarkan kontrak/kuasa atau eksternal

Kegiatan debt collector baik yang internal maupun eksternal tadi seringkali menyulitkan konsumen, terutama apabila konsumen masih dalam kondisi kesulitan keuangan sehingga belum mampu membayar angsuran sesuai kewajibannya.

Berikut ini tips yang mungkin berguna untuk menghadapi debt collector:
1. Ajak bicara baik-baik, utarakan bahwa memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan dan sampaikan bahwa sesegera mungkin apabila sudah ada maka akan melakukan pambayaran bahkan jika dimungkinkan akan melakukan pelunasan.

2. Usir jika tidak sopan. Apabila debt collector datang dan berlaku tidak sopan maka konsumen berhak mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri.

3. Tanyakan identitas. Identitas dapat berupa kartu karyawan, atau surat kuasa bagi eksternal. Ini sangat penting guna menghindari debt collector ilegal yang berkeliaran. Bila terpaksa harus melakukan pembayaran kepada debt collector (yang diberi kewenangan secara tertulis) mintalah kuitansi, atau bayarlah langsung ke kantor apabila dirasakan anda tidak percaya pada debt collector yang datang.

4. Janjikan pembayaran sesuai kemampuan dan kepastian, tetapi apabila tidak ada yang diharapkan terhadap kepastian dan kemampuan, maka jangan berjanji walau dibawah tekanan, (janji lama tapi tepat akan lebih baik daripada janji karena takut tapi meleset)

5. Pertahankan unit kendaraan atau obyek jaminan. Hal ini sangat penting, mengingat kendaraan adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB (bagi yang membeli Motor/Mobil secara cicilan melalui Finance) sedangkan Hubungan Konsumen dan Finance/Bank/Koperasi, KartuKredit adalah utang-piutang => hukum Perdata BUKAN Pidana => Polisi DILARANG menangani permasalahan utang, sesuai UU Kepolisian, hal ini perlu ditegaskan karena biasanya pihak Finance/Bank/Koperasi akan melaporkan Konsumen dengan tuduhan Penggelapan.

6. Laporkan polisi. Apabila debt collector bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan/jaminan, karena tindakannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum PIDANA, maka datanglah ke kantor polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana (TP) perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP. Karena yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Pasal 368 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.


Pasal 365 ayat 2,3 dan 4 KUHP
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3

Pasal 335 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan




7. Titipkan kendaraan. Apabila dirasakan tidak mampu untuk mempertahankan kendaraan tersebut, maka titipkan kendaraan tersebut di kantor polisi terdekat dan mintalah surat tanda titipan.

8. Mintalah bantuan hukum. Apabila anda dirasakan tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan hukum kepada LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen), KOMNAS PK-PU (Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) terdekat atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) pada kantor Dinas Perdagangan setempat.

TIPS INI DICUPLIK DARI PUSKOMINFO HUMAS POLDA METRO JAYA

Rabu, 27 April 2011

7 Hewan Terbesar Sepanjang Masa

1. Ular Terbesar Ditemukan; Lebih Panjang dari Sebuah Bus


2. Tikus Ukuran Raksasa




Tengkorak tikus raksasa prasejarah seberat satu ton - yang ditampilkan di samping seekor tikus modern.

Dengan ukuran panjang 53 sentimeter (21 inci), tengkorak itu ditemukan di Uruguay oleh seorang pemburu fosil amatir di antara tebing batu di wilayah San José. Analisis yang dikemukakan oleh ahli paleontologi menunjukkan bahwa fosil itu milik seekor spesies seukuran banteng, yang bernama Josephoartigasia monesi.

Tikus raksasa itu tinggal di hutan hujan dataran rendah antara dua dan empat juta tahun yang lalu, yang kemungkinan dengan menggunakan gigi yang sangat besar untuk melindungi diri dari kucing raksasa bertaring tajam, serta burung pemakan daging.

3. Fosil Raksasa "Katak dari Neraka" ditemukan di Madagaskar

Para ilmuwan yang bekerja di Madagaskar menemukan katak terbesar yang pernah hidup.

"Katak setan" adalah sosok hewan yang menakutkan dengan ukuran tinggi 16 inci (41 cm) dan berat sekitar 10 pon (4,5 kilogram).

Paleontolog David Krause dari Universitas Stony Brook di New York dan rekan-rekannya mulai menggali fosil katak berumur 70-juta tahun lebih dari satu dekade sebelumnya.

Evans, penulis utama dari paper penemuan ini secara rinci mengatakan bahwa, Katak setan mungkin juga memiliki temperamen yang sangat agresif "Makhluk ini benar-benar agresif, predator penyergap . Mereka berbentuk bulat dengan mulut besar, dan mereka akan duduk berdiam diri selama berjam-jam dan memakan sesuatu yang melewatinya. "


4. Penguin Raksasa


Penguin seukuran manusia berkeliaran di Amerika Selatan sekitar 35 juta tahun yang lalu, dan mereka tidak perlu es untuk bertahan hidup.

Penelitian oleh paleontolog North Carolina State University Julia Clarke dan rekan-rekannya menemukan dua spesies baru penguin raksasa dari fosil yang ditemukan di Gurun Atacama Peru, mendorong tanggal migrasi penguin untuk daerah khatulistiwa kembali lebih dari 30 juta tahun, ke salah satu periode paling hangat dari 65 juta tahun terakhir.

Makhluk menakutkan setinggi Lima-kaki (1,5 meter) Icadyptes salasi (kanan) hidup sekitar 36 juta tahun yang lalu, sementara Perudyptes devriesi (kiri) hidup sekitar 42 juta tahun yang lalu. Sedangkan gambar yang tengah adalah penguin Peru yang masih hidup saat ini , Spheniscus humbolti.


5. Kalajengking Laut Raksasa, Lebih Besar dari Manusia


Para ilmuwan mengatakan bahwa fosil cakar sepanjang (46 sentimeter) dan lebar 18-inci (gambar bawah) adalah milik dari salah satu hewan terbesar yang pernah hidup di dunia : seekor kalajengking laut dengan ukuran 8.2-kaki (2,5 meter), yang hidup sekitar 390-juta tahun yang disebut Rhenaniae Jaekelopterus.

Para ahli fosil mengatakan "Dengan ukuran sama seperti seekor buaya besar, kalajengking laut 390-juta tahun adalah predator puncak pada masanya, mengiris ikan dan memakan jenisnya sendiri (kanibal) di perairan rawa pantai."


6. Hiu Purba Raksasa dengan Gigitan Terkuat yang Pernah Ada


Hiu ini memiliki gigitan yang paling kuat dari setiap makhluk yang pernah hidup.

"Gigitan nya cukup kuat untuk menghancurkan sebuah mobil dan jauh melampaui kekuatan dari seekor hiu putih yang besar dan bahkan Tyrannosaurus rex."

Diketahui dari sebagian fosil gigi yang ditemukan, Carcharodon Megalodon pertama kali muncul di laut Bumi sekitar 16 juta tahun yang lalu (pada periode Neogen) dan memakan kura-kura raksasa prasejarah dan paus.

"Strategi Megalodon dalam membunuh adalah dengan menggigit ekor dan sirip dari ikan paus yang besar, yang efektif mengambil sistem propulsi mereka," kata pemimpin penelitian Stephen Wroe dari University of New South Wales di Australia.


7. Kangguru Raksasa Prasejarah


Perburuan liar di pulau Tasmania, Australia telah memunahkan beberapa hewan prasejarah, termasuk binatang seperti kanguru dan marsupial prasejarah.

Marsupial tanah seberat 1000-pon (500 kilogram) - Palorchestes azael - adalah beberapa di antara spesies megafauna Tasmania yang mengalami kepunahan oleh karena aktivitas manusia pada lebih dari 40.000 tahun lalu.

Penelitian ini menantang penelitian sebelumnya yang mengatakan bahwa zaman es membunuh makhluk raksasa sebelum manusia tiba di pulau itu.

"Spesies lainnya yang juga termasuk dalam penelitian ini adalah tiga kanguru dengan berat sekitar 220-pound (100 kilogram)" kata anggota tim Tim Flannery dari Universitas Macquarie Australia.

Ada macan tutul marsupial, yang beratnya sekitar 100-220 pounds [50 sampai 100 kilogram].


Sumber: nationalgeographic.com

Daftar 10 Negara Terkaya Di Dunia

Dibawah ini adalah daftar 10 negara terkaya di dunia berdasarkan data Gross Domestic Product (GDP) atau Produk Domestik Brut:

1. United States dengan GDP $14,580,000,000,000

2. China dengan GDP $7,800,000,000,000

3. Japan dengan GDP $4,487,000,000,000

4. India dengan GDP $3,319,000,000,000

5. Germany dengan GDP $2,863,000,000,000

6. United Kingdom dengan GDP $2,279,000,000,000

7. Russia dengan GDP $2,225,000,000,000

8. France dengan GDP $2,097,000,000,000

9. Brazil dengan GDP $2,030,000,000,000

10. Italy dengan GDP $1,801,000,000,000

–>>

15. Indonesia dengan GDP $932,100,000,000

Sumber: aneki.com

Minggu, 20 Februari 2011

Ikan Aneh Hidup di Limbah Beracun


VIVAnews - Ilmuwan menemukan ikan aneh yang hidup di perairan yang paling parah terkena polusi. Ikan tersebut berhasil bertahan karena telah berevolusi hingga mampu mengatasi bahan kimia berbahaya.

Para ‘penjelajah racun’ di dunia air tersebut merupakan ikan tomcod, yang tampak serupa dengan ikan cod biasa. Bedanya, ukuran ikan yang tinggal di kawasan sungai Hudson dan sekitarnya ini memiliki ukuran yang lebih kecil.

Sebagai informasi, sejak tahun 1947 sampai 1976, perusahaan seperti General Electric telah menghanyutkan PCB dan dioksin ke sungai di sekitar Hudson. Di tahun 1980-an, sekitar 95 persen ikan di kawasan tersebut ditemukan menderita tumor hati.

“Ternyata, semakin kami teliti, semakin banyak kami dapati adanya ikan-ikan yang tahan terhadap PCB dan dioksin,” kata Isaac Wirgin, toksikolog dari New York University, seperti dikutip dari Science, 19 Februari 2011.

Dari studi lebih lanjut, peneliti berkesimpulan bahwa pada beberapa ikan, polutan telah memasuki inti sel. Polutan itu kemudian telah mengganggu DNA dari gen tertentu sehingga membuat ikan-ikan menderita penyakit.

Secara kebetulan, tomcod memiliki gen yang mampu mentoleransi PCB dan dioksin. Dengan demikian, ikan yang memiliki gen ini mampu bertahan hidup lebih baik dibanding ikan lain.

Secara teknis, tomcod bukanlah mutan. Bahan kimia hanya menyerang kelompok ikan-ikan tertentu saja, sementara mereka mampu bertahan. Meski begitu, tetap ada dampak negatifnya.

“Umumnya, level PCB atau dioksin seperti ini akan membunuh organisme,” ata Wirgin. “Akan tetapi, di sini mereka bertahan hidup dan menjadi makanan bagi makhluk hidup lainnya,” ucapnya.

Wirgin menyebutkan, ikan atau makhluk hidup lain yang menyantap tomcod akan menyerap polutan yang ada yang belum tentu dapat ditanggung oleh gen tubuh mereka.

Selain itu, meski berhasil berevolusi hingga mampu bertahan terhadap polusi, ikan-ikan ini telah kehilangan kemampuan untuk mengatasi gangguan alami. “Misalnya seperti kondisi penurunan oksigen di air ataupun kenaikan temperatur air,” ucap Wirgin.

Jumat, 28 Januari 2011

Dakwaan JPU Tak Mendasar, Pejabat BPN Minta Dibebaskan

Kamis, 06/Januari/2011 - 07:26 WIB

PENGADILAN, (TR-NEWS) - “Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memutar balikan fakta persidangan yaitu dalam keterangan saksi Hendro Kosasih, dimana dalam Surat Tuntutan Pidana, JPU mengatakan bahwa saksi Hendro Kosasih pernah melaksanakan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan saksi dimenangkan (hal 6 Surat Tuntutan Pidana). Fakta ini adalah tidak benar,” hal ini diungkapkan oleh Danu Sebayang SH MH dan rekan, Pengacara terdakwa Drs I Wayan Djoko astina M.Si, terdakwa Ir Fuad Effendi, MM dan Husin APTHN dalam Pledoynya pada sidang lanjutan Perkara Balik Nama Sertifikat di PN Tangerang, Selasa (4/1).

Dikatakan juga oleh Danu dan rekan, Bahwa yang terjadi sesungguhnya saksi Hendro Kosasih dan Herman Kurnia mengajukan bantahan kepada Aan Hardiansyah, Haji Dan sulaiman dan HM Taba di PN Tangerang berdasarkan Putusan PN Tangerang No. 10/Pdt.BTH/1994/PN/TNG tanggal 16 Januari 1995, yang menyatakan bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima (T-1).

Kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa barat No. 229/Pdt/1995/PT.Bdg tanggal 27 November, yang menguatkan Putusan PN Tangerang No. 10/Pdt.BTH/1994/PN/TNG tanggal 16 Januari 1995, (T-2). Dengan demikian mempertegas bahwa JPU tidak mengetahui terhadap fakta-fakta yang sesungguhnya tentang perkara ini.

Masih menurut Tim Pembela dalam pledoynya, bahwa fakta yang sangat strategis yang dengan sengaja dihilangkan oleh JPU adalah keterangan H Sukar dan keterangan saksi Rusmadi Murad, SH MH. Dimana kedua orang saksi yang diperiksa dalam sidang terpisah 2 dan 6 Septembner 2010 lalu tidak dipakai atau dihilangkan sebagai pertimbangan hukum Surat Tuntutan JPU.

Padahal dalam fakta persidangan saksi Rusmandi Murad SH MH selaku Direktur Sengketa Pertanahan pada Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Republik Indonesia yang mennanda tangani surat No. 602.2-2305-D.V.2 tanggal 16 Oktober 2006 yang memberi petunjuk kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk melakukan proses balik nama sertifikat yang diajukan oleh pemohon Pribudi.

“Bahwa JPU dalam Surat Tuntutan Pidana telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, sehingga Surat Tuntutan Pidana yang dibuat JPU tidak berdasar kententuan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, 185, 186, 187, 188 dan 189 KUHAP. Jadi kami minta klien kami dibebaskan dari tuntutan hukum dibebaskan dari membayar biaya perkara dan namanya direhabilitasi,” tegas Tim Pembela dalam Pledoinya yang dibacakan secara bergantian tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tahan Simamora SH, MH dan JPU pengganti Sukamto SH akan dilanjutkan, Selasa (11/1) untuk mendegarkan tanggapan JPU. (tris/atm)

Sumber: http://www.tangerangraya-news.com