Senin, 18 Februari 2013

SEMA Nomor 1 Tahun 1989 Pembantaran Tahanan


SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 1 TAHUN 1989
TENTANG
PEMBANTARAN (STUITING) TENGGANG WAKTU PENAHANAN BAGI 
TERDAKWA YANG DIRAWAT NGINAP DI RUMAH SAKIT DI LUAR RUMAH 
TAHANAN NEGARA ATAS IZIN INSTANSI YANG BERWENANG MENAHAN
  
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK 
INDONESIA
    
    Jakarta, 15 Maret 1989 
Nomor : MA/Kumdil/1780/III/1989  Kepada Yth. 
1.    Sdr. Ketua Pengadilan Tinggi 
2.    Sdr. Ketua Pengadilan Negeri 
di Seluruh Indonesia 
  
SURAT EDARAN
NOMOR 1 TAHUN 1989
  
Bersama ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut: 
  1.  Dalam Buku Himpunan Tanya jawab tentang Hukum Pidana yang diterbitkan Mahkamah Agung RI. pada halaman 20 nomor 34, oleh Mahkamah Agung telah diberikan petunjuk yang berbunyi sebagai berikut: "Selama terdakwa dalam perawatan rumah sakit jiwa maka penahanannya ditangguhkan (gestult), sehingga tidak akan ada masalah penahanan yang melebihi batas waktu". 
  2. Akhir-akhir ini sering terjadi terdakwa yang berada alam tahanan Rumah Tahanan Negara mendapat izin untuk dirawat-nginap di rumah  sakit di luar RUTAN, yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya untuk menahan telah habis. 
  3. Pada hakikatnya apabila terdakwa karena sakit yang dideritanya benar-benar memerlukan perawatan-nginap di rumah sakit, ia dalam keadaan tidak ditahanpun akan menjalani perawatan yang sama. Hal ini berarti bahwa bagi terdakwa yang benar-benar sakit, tidak ada tujuan tertentu yang dihubungkan dengan perhitungan tenggang waktu penahanan secara ketat diatur dalam KUHAP, kecuali sebagai suatu hal terpaksa dijalani yang bisa berakibat hilangnya suatu hak, kesempatan dan sebagainya. 
  4. Sehubungan dengan apa yang tersebut di atas Mahkamah Agung menganggap perlu serta dapat diterima oleh rasa keadilan masyarakat apabila petunjuk yang telah diberikan dalam Buku Himpunan tanya jawab tentang Hukum Pidana sebagaimana disebutkan dalam butir 1 di atas dipertegas pengertiannya, dalam arti tidak hanya menyangkut terdakwa yang berada dalam perawatan rumah sakit jiwa saja akan tetapi juga termasuk semua jenis perawatan yang nginap di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara. 
  5. Dengan demikian berarti bahwa setiap perawatan yang menginap di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara atas izin instansi yang berwenang menahan, tenggang waktu penahanannya dibantar (gestuit), pembantaran mana dihitung sejak tanggal terdakwa secara nyata dirawat-nginap di rumah sakit yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Rumah Sakit di tempat mana terdakwa dirawat. 
  6.  Pembantaran (stuiting) sebagaimana dimaksud dalam butir 5 tidak perlu memakai Penetapan tersendiri dari Ketua Pengadilan Negeri,  akan tetapi berlaku dengan sendirinya dan akan berakhir begitu terdakwa berada kembali dalam Rumah Tahanan Negara. 
  7. Setelah pembantaran (stuiting) selesai, tenggang waktu penahanan berjalan kembali dan dihitung sesuai ketentuan KUHAP. 
  8. Dengan sendirinya dalam perhitungan pengurangan  pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan, lamanya waktu terdakwa berada dalam perawatan-nginap di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara yang tenggang waktu penahannya dibantar (gestuit), tidak boleh dimasukkan atau ikut dihitung.  
  9. Selain itu perlu dipertegas kembali bahwa setiap perawat di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara, baik yang menginap maupun yang tidak menginap, sesuai Pasal 9 Peraturan Menteri Kehakiman R.I. Nomor M.04.Um.01.06 tahun 1983 tentang Tata cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah tahanan Negara harus memperoleh izin terlebih dahulu dan instansi yang menahan sesuai tingkat pemeriksaan. 
Demikian agar mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dari Saudara dan dilaksanakan 
sebagaimana mestinya. 
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI 
Cap/Ttd. 
ALI SAID, SH. 
  
Tembusan: 
1. Yth. Sdr. Menteri Kehakiman RI. 
2. Yth. Sdr. Jaksa Agung RI. 
3. Yth. Sdr. KAPOLRI. 
4. Arsip 

Sabtu, 11 Juni 2011

Menghadapi debt collector

Di saat anda macet membayar cicilan Sepeda Motor, Mobil, Perumahan, Bank, BPR, Koperasi, Kartu Kredit dan lain-lain utang piutang, biasanya anda akan didatangi oleh petugas Debt Collector.

Debt Collector dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
1. Debt Collector yang berstatus sebagai karyawan atau internal,
2. Debt Collector yang berstatus berdasarkan kontrak/kuasa atau eksternal

Kegiatan debt collector baik yang internal maupun eksternal tadi seringkali menyulitkan konsumen, terutama apabila konsumen masih dalam kondisi kesulitan keuangan sehingga belum mampu membayar angsuran sesuai kewajibannya.

Berikut ini tips yang mungkin berguna untuk menghadapi debt collector:
1. Ajak bicara baik-baik, utarakan bahwa memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan dan sampaikan bahwa sesegera mungkin apabila sudah ada maka akan melakukan pambayaran bahkan jika dimungkinkan akan melakukan pelunasan.

2. Usir jika tidak sopan. Apabila debt collector datang dan berlaku tidak sopan maka konsumen berhak mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri.

3. Tanyakan identitas. Identitas dapat berupa kartu karyawan, atau surat kuasa bagi eksternal. Ini sangat penting guna menghindari debt collector ilegal yang berkeliaran. Bila terpaksa harus melakukan pembayaran kepada debt collector (yang diberi kewenangan secara tertulis) mintalah kuitansi, atau bayarlah langsung ke kantor apabila dirasakan anda tidak percaya pada debt collector yang datang.

4. Janjikan pembayaran sesuai kemampuan dan kepastian, tetapi apabila tidak ada yang diharapkan terhadap kepastian dan kemampuan, maka jangan berjanji walau dibawah tekanan, (janji lama tapi tepat akan lebih baik daripada janji karena takut tapi meleset)

5. Pertahankan unit kendaraan atau obyek jaminan. Hal ini sangat penting, mengingat kendaraan adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB (bagi yang membeli Motor/Mobil secara cicilan melalui Finance) sedangkan Hubungan Konsumen dan Finance/Bank/Koperasi, KartuKredit adalah utang-piutang => hukum Perdata BUKAN Pidana => Polisi DILARANG menangani permasalahan utang, sesuai UU Kepolisian, hal ini perlu ditegaskan karena biasanya pihak Finance/Bank/Koperasi akan melaporkan Konsumen dengan tuduhan Penggelapan.

6. Laporkan polisi. Apabila debt collector bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan/jaminan, karena tindakannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum PIDANA, maka datanglah ke kantor polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana (TP) perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP. Karena yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Pasal 368 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.


Pasal 365 ayat 2,3 dan 4 KUHP
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3

Pasal 335 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan




7. Titipkan kendaraan. Apabila dirasakan tidak mampu untuk mempertahankan kendaraan tersebut, maka titipkan kendaraan tersebut di kantor polisi terdekat dan mintalah surat tanda titipan.

8. Mintalah bantuan hukum. Apabila anda dirasakan tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan hukum kepada LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen), KOMNAS PK-PU (Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) terdekat atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) pada kantor Dinas Perdagangan setempat.

TIPS INI DICUPLIK DARI PUSKOMINFO HUMAS POLDA METRO JAYA

Rabu, 27 April 2011

7 Hewan Terbesar Sepanjang Masa

1. Ular Terbesar Ditemukan; Lebih Panjang dari Sebuah Bus


2. Tikus Ukuran Raksasa




Tengkorak tikus raksasa prasejarah seberat satu ton - yang ditampilkan di samping seekor tikus modern.

Dengan ukuran panjang 53 sentimeter (21 inci), tengkorak itu ditemukan di Uruguay oleh seorang pemburu fosil amatir di antara tebing batu di wilayah San José. Analisis yang dikemukakan oleh ahli paleontologi menunjukkan bahwa fosil itu milik seekor spesies seukuran banteng, yang bernama Josephoartigasia monesi.

Tikus raksasa itu tinggal di hutan hujan dataran rendah antara dua dan empat juta tahun yang lalu, yang kemungkinan dengan menggunakan gigi yang sangat besar untuk melindungi diri dari kucing raksasa bertaring tajam, serta burung pemakan daging.

3. Fosil Raksasa "Katak dari Neraka" ditemukan di Madagaskar

Para ilmuwan yang bekerja di Madagaskar menemukan katak terbesar yang pernah hidup.

"Katak setan" adalah sosok hewan yang menakutkan dengan ukuran tinggi 16 inci (41 cm) dan berat sekitar 10 pon (4,5 kilogram).

Paleontolog David Krause dari Universitas Stony Brook di New York dan rekan-rekannya mulai menggali fosil katak berumur 70-juta tahun lebih dari satu dekade sebelumnya.

Evans, penulis utama dari paper penemuan ini secara rinci mengatakan bahwa, Katak setan mungkin juga memiliki temperamen yang sangat agresif "Makhluk ini benar-benar agresif, predator penyergap . Mereka berbentuk bulat dengan mulut besar, dan mereka akan duduk berdiam diri selama berjam-jam dan memakan sesuatu yang melewatinya. "


4. Penguin Raksasa


Penguin seukuran manusia berkeliaran di Amerika Selatan sekitar 35 juta tahun yang lalu, dan mereka tidak perlu es untuk bertahan hidup.

Penelitian oleh paleontolog North Carolina State University Julia Clarke dan rekan-rekannya menemukan dua spesies baru penguin raksasa dari fosil yang ditemukan di Gurun Atacama Peru, mendorong tanggal migrasi penguin untuk daerah khatulistiwa kembali lebih dari 30 juta tahun, ke salah satu periode paling hangat dari 65 juta tahun terakhir.

Makhluk menakutkan setinggi Lima-kaki (1,5 meter) Icadyptes salasi (kanan) hidup sekitar 36 juta tahun yang lalu, sementara Perudyptes devriesi (kiri) hidup sekitar 42 juta tahun yang lalu. Sedangkan gambar yang tengah adalah penguin Peru yang masih hidup saat ini , Spheniscus humbolti.


5. Kalajengking Laut Raksasa, Lebih Besar dari Manusia


Para ilmuwan mengatakan bahwa fosil cakar sepanjang (46 sentimeter) dan lebar 18-inci (gambar bawah) adalah milik dari salah satu hewan terbesar yang pernah hidup di dunia : seekor kalajengking laut dengan ukuran 8.2-kaki (2,5 meter), yang hidup sekitar 390-juta tahun yang disebut Rhenaniae Jaekelopterus.

Para ahli fosil mengatakan "Dengan ukuran sama seperti seekor buaya besar, kalajengking laut 390-juta tahun adalah predator puncak pada masanya, mengiris ikan dan memakan jenisnya sendiri (kanibal) di perairan rawa pantai."


6. Hiu Purba Raksasa dengan Gigitan Terkuat yang Pernah Ada


Hiu ini memiliki gigitan yang paling kuat dari setiap makhluk yang pernah hidup.

"Gigitan nya cukup kuat untuk menghancurkan sebuah mobil dan jauh melampaui kekuatan dari seekor hiu putih yang besar dan bahkan Tyrannosaurus rex."

Diketahui dari sebagian fosil gigi yang ditemukan, Carcharodon Megalodon pertama kali muncul di laut Bumi sekitar 16 juta tahun yang lalu (pada periode Neogen) dan memakan kura-kura raksasa prasejarah dan paus.

"Strategi Megalodon dalam membunuh adalah dengan menggigit ekor dan sirip dari ikan paus yang besar, yang efektif mengambil sistem propulsi mereka," kata pemimpin penelitian Stephen Wroe dari University of New South Wales di Australia.


7. Kangguru Raksasa Prasejarah


Perburuan liar di pulau Tasmania, Australia telah memunahkan beberapa hewan prasejarah, termasuk binatang seperti kanguru dan marsupial prasejarah.

Marsupial tanah seberat 1000-pon (500 kilogram) - Palorchestes azael - adalah beberapa di antara spesies megafauna Tasmania yang mengalami kepunahan oleh karena aktivitas manusia pada lebih dari 40.000 tahun lalu.

Penelitian ini menantang penelitian sebelumnya yang mengatakan bahwa zaman es membunuh makhluk raksasa sebelum manusia tiba di pulau itu.

"Spesies lainnya yang juga termasuk dalam penelitian ini adalah tiga kanguru dengan berat sekitar 220-pound (100 kilogram)" kata anggota tim Tim Flannery dari Universitas Macquarie Australia.

Ada macan tutul marsupial, yang beratnya sekitar 100-220 pounds [50 sampai 100 kilogram].


Sumber: nationalgeographic.com

Daftar 10 Negara Terkaya Di Dunia

Dibawah ini adalah daftar 10 negara terkaya di dunia berdasarkan data Gross Domestic Product (GDP) atau Produk Domestik Brut:

1. United States dengan GDP $14,580,000,000,000

2. China dengan GDP $7,800,000,000,000

3. Japan dengan GDP $4,487,000,000,000

4. India dengan GDP $3,319,000,000,000

5. Germany dengan GDP $2,863,000,000,000

6. United Kingdom dengan GDP $2,279,000,000,000

7. Russia dengan GDP $2,225,000,000,000

8. France dengan GDP $2,097,000,000,000

9. Brazil dengan GDP $2,030,000,000,000

10. Italy dengan GDP $1,801,000,000,000

–>>

15. Indonesia dengan GDP $932,100,000,000

Sumber: aneki.com

Minggu, 20 Februari 2011

Ikan Aneh Hidup di Limbah Beracun


VIVAnews - Ilmuwan menemukan ikan aneh yang hidup di perairan yang paling parah terkena polusi. Ikan tersebut berhasil bertahan karena telah berevolusi hingga mampu mengatasi bahan kimia berbahaya.

Para ‘penjelajah racun’ di dunia air tersebut merupakan ikan tomcod, yang tampak serupa dengan ikan cod biasa. Bedanya, ukuran ikan yang tinggal di kawasan sungai Hudson dan sekitarnya ini memiliki ukuran yang lebih kecil.

Sebagai informasi, sejak tahun 1947 sampai 1976, perusahaan seperti General Electric telah menghanyutkan PCB dan dioksin ke sungai di sekitar Hudson. Di tahun 1980-an, sekitar 95 persen ikan di kawasan tersebut ditemukan menderita tumor hati.

“Ternyata, semakin kami teliti, semakin banyak kami dapati adanya ikan-ikan yang tahan terhadap PCB dan dioksin,” kata Isaac Wirgin, toksikolog dari New York University, seperti dikutip dari Science, 19 Februari 2011.

Dari studi lebih lanjut, peneliti berkesimpulan bahwa pada beberapa ikan, polutan telah memasuki inti sel. Polutan itu kemudian telah mengganggu DNA dari gen tertentu sehingga membuat ikan-ikan menderita penyakit.

Secara kebetulan, tomcod memiliki gen yang mampu mentoleransi PCB dan dioksin. Dengan demikian, ikan yang memiliki gen ini mampu bertahan hidup lebih baik dibanding ikan lain.

Secara teknis, tomcod bukanlah mutan. Bahan kimia hanya menyerang kelompok ikan-ikan tertentu saja, sementara mereka mampu bertahan. Meski begitu, tetap ada dampak negatifnya.

“Umumnya, level PCB atau dioksin seperti ini akan membunuh organisme,” ata Wirgin. “Akan tetapi, di sini mereka bertahan hidup dan menjadi makanan bagi makhluk hidup lainnya,” ucapnya.

Wirgin menyebutkan, ikan atau makhluk hidup lain yang menyantap tomcod akan menyerap polutan yang ada yang belum tentu dapat ditanggung oleh gen tubuh mereka.

Selain itu, meski berhasil berevolusi hingga mampu bertahan terhadap polusi, ikan-ikan ini telah kehilangan kemampuan untuk mengatasi gangguan alami. “Misalnya seperti kondisi penurunan oksigen di air ataupun kenaikan temperatur air,” ucap Wirgin.

Jumat, 28 Januari 2011

Dakwaan JPU Tak Mendasar, Pejabat BPN Minta Dibebaskan

Kamis, 06/Januari/2011 - 07:26 WIB

PENGADILAN, (TR-NEWS) - “Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memutar balikan fakta persidangan yaitu dalam keterangan saksi Hendro Kosasih, dimana dalam Surat Tuntutan Pidana, JPU mengatakan bahwa saksi Hendro Kosasih pernah melaksanakan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan saksi dimenangkan (hal 6 Surat Tuntutan Pidana). Fakta ini adalah tidak benar,” hal ini diungkapkan oleh Danu Sebayang SH MH dan rekan, Pengacara terdakwa Drs I Wayan Djoko astina M.Si, terdakwa Ir Fuad Effendi, MM dan Husin APTHN dalam Pledoynya pada sidang lanjutan Perkara Balik Nama Sertifikat di PN Tangerang, Selasa (4/1).

Dikatakan juga oleh Danu dan rekan, Bahwa yang terjadi sesungguhnya saksi Hendro Kosasih dan Herman Kurnia mengajukan bantahan kepada Aan Hardiansyah, Haji Dan sulaiman dan HM Taba di PN Tangerang berdasarkan Putusan PN Tangerang No. 10/Pdt.BTH/1994/PN/TNG tanggal 16 Januari 1995, yang menyatakan bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima (T-1).

Kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa barat No. 229/Pdt/1995/PT.Bdg tanggal 27 November, yang menguatkan Putusan PN Tangerang No. 10/Pdt.BTH/1994/PN/TNG tanggal 16 Januari 1995, (T-2). Dengan demikian mempertegas bahwa JPU tidak mengetahui terhadap fakta-fakta yang sesungguhnya tentang perkara ini.

Masih menurut Tim Pembela dalam pledoynya, bahwa fakta yang sangat strategis yang dengan sengaja dihilangkan oleh JPU adalah keterangan H Sukar dan keterangan saksi Rusmadi Murad, SH MH. Dimana kedua orang saksi yang diperiksa dalam sidang terpisah 2 dan 6 Septembner 2010 lalu tidak dipakai atau dihilangkan sebagai pertimbangan hukum Surat Tuntutan JPU.

Padahal dalam fakta persidangan saksi Rusmandi Murad SH MH selaku Direktur Sengketa Pertanahan pada Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Republik Indonesia yang mennanda tangani surat No. 602.2-2305-D.V.2 tanggal 16 Oktober 2006 yang memberi petunjuk kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk melakukan proses balik nama sertifikat yang diajukan oleh pemohon Pribudi.

“Bahwa JPU dalam Surat Tuntutan Pidana telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, sehingga Surat Tuntutan Pidana yang dibuat JPU tidak berdasar kententuan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, 185, 186, 187, 188 dan 189 KUHAP. Jadi kami minta klien kami dibebaskan dari tuntutan hukum dibebaskan dari membayar biaya perkara dan namanya direhabilitasi,” tegas Tim Pembela dalam Pledoinya yang dibacakan secara bergantian tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tahan Simamora SH, MH dan JPU pengganti Sukamto SH akan dilanjutkan, Selasa (11/1) untuk mendegarkan tanggapan JPU. (tris/atm)

Sumber: http://www.tangerangraya-news.com

Jumat, 23 April 2010

Pelukis Indonesia yang paling terkenal di dunia internasional

AFFANDI KOESOEMA

Affandi Koesoema (Cirebon, Jawa Barat, 1907 - 23 Mei 1990) adalah seorang pelukis yang dikenal sebagai Maestro Seni Lukis Indonesia, mungkin pelukis Indonesia yang paling terkenal di dunia internasional, berkat gaya ekspresionisnya yang khas. Pada tahun 1950-an ia banyak mengadakan pameran tunggal di India, Inggris, Eropa, dan Amerika Serikat. Pelukis yang produktif, Affandi telah melukis lebih dari dua ribu lukisan.

Biografi

ia dilahirkan di Cirebon pada tahun 1907, putra dari R. Koesoema, seorang mantri ukur di pabrik gula di Ciledug, Cirebon. Dari segi pendidikan, ia termasuk seorang yang memiliki pendidikan formal yang cukup tinggi. Bagi orang-orang segenerasinya, memperoleh pendidikan HIS, MULO, dan selanjutnya tamat dari AMS, termasuk pendidikan yang hanya diperoleh oleh segelintir anak negeri. Namun, bakat seni lukisnya yang sangat kental mengalahkan disiplin ilmu lain dalam kehidupannya, dan memang telah menjadikan namanya tenar sama dengan tokoh atau pemuka bidang lainnya.

Sebelum mulai melukis, Affandi pernah menjadi guru dan pernah juga bekerja sebagai tukang sobek karcis dan pembuat gambar reklame bioskop di salah satu gedung bioskop di Bandung. Pekerjaan ini tidak lama digeluti karena Affandi lebih tertarik pada bidang seni lukis. Sekitar tahun 30-an, Affandi bergabung dalam kelompok Lima Bandung, yaitu kelompok lima pelukis Bandung. Mereka itu adalah Hendra Gunawan, Barli, Sudarso, dan Wahdi serta Affandi yang dipercaya menjabat sebagai pimpinan kelompok. Kelompok ini memiliki andil yang cukup besar dalam perkembangan seni rupa di Indonesia. Kelompok ini berbeda dengan Persatuan Ahli Gambar Indonesia (Persagi) pada tahun 1938, melainkan sebuah kelompok belajar bersama dan kerja sama saling membantu sesama pelukis.

Pada tahun 1943, Affandi mengadakan pameran tunggal pertamanya di Gedung Poetera Djakarta yang saat itu sedang berlangsung pendudukan tentara Jepang di Indonesia. Empat Serangkai--yang terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, dan Kyai Haji Mas Mansyur--memimpin Seksi Kebudayaan Poetera (Poesat Tenaga Rakyat) untuk ikut ambil bagian. Dalam Seksi Kebudayaan Poetera ini Affandi bertindak sebagai tenaga pelaksana dan S. Soedjojono sebagai penanggung jawab, yang langsung mengadakan hubungan dengan Bung Karno.

Ketika republik ini diproklamasikan 1945, banyak pelukis ambil bagian. Gerbong-gerbong kereta dan tembok-tembok ditulisi antara lain "Merdeka atau mati!". Kata-kata itu diambil dari penutup pidato Bung Karno, Lahirnya Pancasila, 1 Juni 1945. Saat itulah, Affandi mendapat tugas membuat poster. Poster itu idenya dari Bung Karno, gambar orang yang dirantai tapi rantai itu sudah putus. Yang dijadikan model adalah pelukis Dullah. Lalu kata-kata apa yang harus ditulis di poster itu? Kebetulan muncul penyair Chairil Anwar. Soedjojono menanyakan kepada Chairil, maka dengan enteng Chairil ngomong: "Bung, ayo Bung!" Dan selesailah poster bersejarah itu. Sekelompok pelukis siang-malam memperbanyaknya dan dikirim ke daerah-daerah. Dari manakah Chairil memungut kata-kata itu? Ternyata kata-kata itu biasa diucapkan pelacur-pelacur di Jakarta yang menawarkan dagangannya pada zaman itu.

Bakat melukis yang menonjol pada diri Affandi pernah menorehkan cerita menarik dalam kehidupannya. Suatu saat, dia pernah mendapat beasiswa untuk kuliah melukis di Santiniketan, India, suatu akademi yang didirikan oleh Rabindranath Tagore. Ketika telah tiba di India, dia ditolak dengan alasan bahwa dia dipandang sudah tidak memerlukan pendidikan melukis lagi. Akhirnya biaya beasiswa yang telah diterimanya digunakan untuk mengadakan pameran keliling negeri India.

Sepulang dari India, Eropa, pada tahun lima puluhan, Affandi dicalonkan oleh PKI untuk mewakili orang-orang tak berpartai dalam pemilihan Konstituante. Dan terpilihlah dia, seperti Prof. Ir. Saloekoe Poerbodiningrat dsb, untuk mewakili orang-orang tak berpartai. Dalam sidang konstituante, menurut Basuki Resobowo yang teman pelukis juga, biasanya katanya Affandi cuma diam, kadang-kadang tidur. Tapi ketika sidang komisi, Affandi angkat bicara. Dia masuk komisi Perikemanusiaan (mungkin sekarang HAM) yang dipimpin Wikana, teman dekat Affandi juga sejak sebelum revolusi.

Lalu apa topik yang diangkat Affandi? "Kita bicara tentang perikemanusiaan, lalu bagaimana tentang perikebinatangan?" demikianlah dia memulai orasinya. Tentu saja yang mendengar semua tertawa ger-geran. Affandi bukan orang humanis biasa. Pelukis yang suka pakai sarung, juga ketika dipanggil ke istana semasa Suharto masih berkuasa dulu, intuisinya sangat tajam. Meskipun hidup di zaman teknologi yang sering diidentikkan zaman modern itu, dia masih sangat dekat dengan fauna, flora dan alam semesta ini. Ketika Affandi mempersoalkan 'Perikebinatangan' tahun 1955, kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup masih sangat rendah.

Affandi juga termasuk pimpinan pusat Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat), organisasi kebudayaan terbesar yang dibubarkan oleh rezim Suharto. Dia bagian seni rupa Lembaga Seni Rupa) bersama Basuki Resobowo, Henk Ngantung, dan sebagainya.

Pada tahun enampuluhan, gerakan anti imperialis AS sedang mengagresi Vietnam cukup gencar. Juga anti kebudayaan AS yang disebut sebagai 'kebudayaan imperialis'. Film-film Amerika, diboikot di negeri ini. Waktu itu Affandi mendapat undangan untuk pameran di gedung USIS Jakarta. Dan Affandi pun, pameran di sana.

Ketika sekelompok pelukis Lekra berkumpul, ada yang mempersoalkan. Mengapa Affandi yang pimpinan Lekra kok pameran di tempat perwakilan agresor itu. Menanggapi persoalan ini, ada yang nyeletuk: "Pak Affandi memang pimpinan Lekra, tapi dia tak bisa membedakan antara Lekra dengan Lepra!" kata teman itu dengan kalem. Karuan saja semua tertawa.

Meski sudah melanglangbuana ke berbagai negara, Affandi dikenal sebagai sosok yang sederhana dan suka merendah. Pelukis yang kesukaannya makan nasi dengan tempe bakar ini mempunyai idola yang terbilang tak lazim. Orang-orang lain bila memilih wayang untuk idola, biasanya memilih yang bagus, ganteng, gagah, bijak, seperti; Arjuna, Gatutkaca, Bima atau Werkudara, Kresna.

Namun, Affandi memilih Sokasrana yang wajahnya jelek namun sangat sakti. Tokoh wayang itu menurutnya merupakan perwakilan dari dirinya yang jauh dari wajah yang tampan. Meskipun begitu, Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (Deparpostel) mengabadikan wajahnya dengan menerbitkan prangko baru seri tokoh seni/artis Indonesia. Menurut Helfy Dirix (cucu tertua Affandi) gambar yang digunakan untuk perangko itu adalah lukisan self-portrait Affandi tahun 1974, saat Affandi masih begitu getol dan produktif melukis di museum sekaligus kediamannya di tepi Kali Gajahwong Yogyakarta.

Affandi di mata dunia

Affandi memang hanyalah salah satu pelukis besar Indonesia bersama pelukis besar lainnya seperti Raden Saleh, Basuki Abdullah dan lain-lain. Namun karena berbagai kelebihan dan keistimewaan karya-karyanya, para pengagumnya sampai menganugerahinya berbagai sebutan dan julukan membanggakan antara lain seperti julukan Pelukis Ekspressionis Baru Indonesia bahkan julukan Maestro. Adalah Koran International Herald Tribune yang menjulukinya sebagai Pelukis Ekspressionis Baru Indonesia, sementara di Florence, Italia dia telah diberi gelar Grand Maestro.

Berbagai penghargaan dan hadiah bagaikan membanjiri perjalanan hidup dari pria yang hampir seluruh hidupnya tercurah pada dunia seni lukis ini. Di antaranya, pada tahun 1977 ia mendapat Hadiah Perdamaian dari International Dag Hammershjoeld. Bahkan Komite Pusat Diplomatic Academy of Peace PAX MUNDI di Castelo San Marzano, Florence, Italia pun mengangkatnya menjadi anggota Akademi Hak-Hak Azasi Manusia.

Dari dalam negeri sendiri, tidak kalah banyak penghargaan yang telah diterimanya, di antaranya, penghargaan "Bintang Jasa Utama" yang dianugrahkan Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1978. Dan sejak 1986 ia juga diangkat menjadi Anggota Dewan Penyantun ISI (Institut Seni Indonesia) di Yogyakarta. Bahkan seorang Penyair Angkatan 45 sebesar Chairil Anwar pun pernah menghadiahkannya sebuah sajak yang khusus untuknya yang berjudul "Kepada Pelukis Affandi".

Untuk mendekatkan dan memperkenalkan karya-karyanya kepada para pecinta seni lukis, Affandi sering mengadakan pameran di berbagai tempat. Di negara India, dia telah mengadakan pameran keliling ke berbagai kota. Demikian juga di berbagai negara di Eropa, Amerika serta Australia. Di Eropa, ia telah mengadakan pameran antara lain di London, Amsterdam, Brussels, Paris, dan Roma. Begitu juga di negara-negara benua Amerika seperti di Brasil, Venezia, San Paulo, dan Amerika Serikat. Hal demikian jugalah yang membuat namanya dikenal di berbagai belahan dunia. Bahkan kurator terkenal asal Magelang, Oei Hong Djien, pernah memburu lukisan Affandi sampai ke Rio de Janeiro.

MUSEUM AFFANDI
Museum Affandi yang terletak di pinggir sungai Gajah Wong, atau di Jalan Solo 167, Yogyakarta adalah museum yang menyimpan hasil karya pelukis legendaris Affandi. Lebih dari 300 buah lukisannya disimpan di dalam museum ini yang terdiri dari 3 galeri dan sebuah rumah yang dahulu dipakai sebagai tempat tinggal pelukis ini. Rumah ini mempunyai atap berbentuk daun pisang, dan terdiri dari dua lantai dengan lantai atas sebagai kamar pribadi Affandi yang bernuansa artistik.

sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Affandi