Jumat, 28 Januari 2011

Dakwaan JPU Tak Mendasar, Pejabat BPN Minta Dibebaskan

Kamis, 06/Januari/2011 - 07:26 WIB

PENGADILAN, (TR-NEWS) - “Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memutar balikan fakta persidangan yaitu dalam keterangan saksi Hendro Kosasih, dimana dalam Surat Tuntutan Pidana, JPU mengatakan bahwa saksi Hendro Kosasih pernah melaksanakan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan saksi dimenangkan (hal 6 Surat Tuntutan Pidana). Fakta ini adalah tidak benar,” hal ini diungkapkan oleh Danu Sebayang SH MH dan rekan, Pengacara terdakwa Drs I Wayan Djoko astina M.Si, terdakwa Ir Fuad Effendi, MM dan Husin APTHN dalam Pledoynya pada sidang lanjutan Perkara Balik Nama Sertifikat di PN Tangerang, Selasa (4/1).

Dikatakan juga oleh Danu dan rekan, Bahwa yang terjadi sesungguhnya saksi Hendro Kosasih dan Herman Kurnia mengajukan bantahan kepada Aan Hardiansyah, Haji Dan sulaiman dan HM Taba di PN Tangerang berdasarkan Putusan PN Tangerang No. 10/Pdt.BTH/1994/PN/TNG tanggal 16 Januari 1995, yang menyatakan bantahan Para Pembantah tidak dapat diterima (T-1).

Kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa barat No. 229/Pdt/1995/PT.Bdg tanggal 27 November, yang menguatkan Putusan PN Tangerang No. 10/Pdt.BTH/1994/PN/TNG tanggal 16 Januari 1995, (T-2). Dengan demikian mempertegas bahwa JPU tidak mengetahui terhadap fakta-fakta yang sesungguhnya tentang perkara ini.

Masih menurut Tim Pembela dalam pledoynya, bahwa fakta yang sangat strategis yang dengan sengaja dihilangkan oleh JPU adalah keterangan H Sukar dan keterangan saksi Rusmadi Murad, SH MH. Dimana kedua orang saksi yang diperiksa dalam sidang terpisah 2 dan 6 Septembner 2010 lalu tidak dipakai atau dihilangkan sebagai pertimbangan hukum Surat Tuntutan JPU.

Padahal dalam fakta persidangan saksi Rusmandi Murad SH MH selaku Direktur Sengketa Pertanahan pada Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Republik Indonesia yang mennanda tangani surat No. 602.2-2305-D.V.2 tanggal 16 Oktober 2006 yang memberi petunjuk kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk melakukan proses balik nama sertifikat yang diajukan oleh pemohon Pribudi.

“Bahwa JPU dalam Surat Tuntutan Pidana telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, sehingga Surat Tuntutan Pidana yang dibuat JPU tidak berdasar kententuan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, 185, 186, 187, 188 dan 189 KUHAP. Jadi kami minta klien kami dibebaskan dari tuntutan hukum dibebaskan dari membayar biaya perkara dan namanya direhabilitasi,” tegas Tim Pembela dalam Pledoinya yang dibacakan secara bergantian tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tahan Simamora SH, MH dan JPU pengganti Sukamto SH akan dilanjutkan, Selasa (11/1) untuk mendegarkan tanggapan JPU. (tris/atm)

Sumber: http://www.tangerangraya-news.com