Sabtu, 11 Juni 2011

Menghadapi debt collector

Di saat anda macet membayar cicilan Sepeda Motor, Mobil, Perumahan, Bank, BPR, Koperasi, Kartu Kredit dan lain-lain utang piutang, biasanya anda akan didatangi oleh petugas Debt Collector.

Debt Collector dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
1. Debt Collector yang berstatus sebagai karyawan atau internal,
2. Debt Collector yang berstatus berdasarkan kontrak/kuasa atau eksternal

Kegiatan debt collector baik yang internal maupun eksternal tadi seringkali menyulitkan konsumen, terutama apabila konsumen masih dalam kondisi kesulitan keuangan sehingga belum mampu membayar angsuran sesuai kewajibannya.

Berikut ini tips yang mungkin berguna untuk menghadapi debt collector:
1. Ajak bicara baik-baik, utarakan bahwa memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan dan sampaikan bahwa sesegera mungkin apabila sudah ada maka akan melakukan pambayaran bahkan jika dimungkinkan akan melakukan pelunasan.

2. Usir jika tidak sopan. Apabila debt collector datang dan berlaku tidak sopan maka konsumen berhak mengusir, karena konsumen berada di rumah sendiri.

3. Tanyakan identitas. Identitas dapat berupa kartu karyawan, atau surat kuasa bagi eksternal. Ini sangat penting guna menghindari debt collector ilegal yang berkeliaran. Bila terpaksa harus melakukan pembayaran kepada debt collector (yang diberi kewenangan secara tertulis) mintalah kuitansi, atau bayarlah langsung ke kantor apabila dirasakan anda tidak percaya pada debt collector yang datang.

4. Janjikan pembayaran sesuai kemampuan dan kepastian, tetapi apabila tidak ada yang diharapkan terhadap kepastian dan kemampuan, maka jangan berjanji walau dibawah tekanan, (janji lama tapi tepat akan lebih baik daripada janji karena takut tapi meleset)

5. Pertahankan unit kendaraan atau obyek jaminan. Hal ini sangat penting, mengingat kendaraan adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB (bagi yang membeli Motor/Mobil secara cicilan melalui Finance) sedangkan Hubungan Konsumen dan Finance/Bank/Koperasi, KartuKredit adalah utang-piutang => hukum Perdata BUKAN Pidana => Polisi DILARANG menangani permasalahan utang, sesuai UU Kepolisian, hal ini perlu ditegaskan karena biasanya pihak Finance/Bank/Koperasi akan melaporkan Konsumen dengan tuduhan Penggelapan.

6. Laporkan polisi. Apabila debt collector bertindak memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan/jaminan, karena tindakannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum PIDANA, maka datanglah ke kantor polisi terdekat, dan buatlah laporan Tindak Pidana (TP) perampasan kendaraan dengan tuduhan pelanggaran pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHP. Karena yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan harus membawa surat penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Pasal 368 KUHP
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.


Pasal 365 ayat 2,3 dan 4 KUHP
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3

Pasal 335 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan




7. Titipkan kendaraan. Apabila dirasakan tidak mampu untuk mempertahankan kendaraan tersebut, maka titipkan kendaraan tersebut di kantor polisi terdekat dan mintalah surat tanda titipan.

8. Mintalah bantuan hukum. Apabila anda dirasakan tidak mampu menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan hukum kepada LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen), KOMNAS PK-PU (Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) terdekat atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) pada kantor Dinas Perdagangan setempat.

TIPS INI DICUPLIK DARI PUSKOMINFO HUMAS POLDA METRO JAYA

Tidak ada komentar: